Minggu, 03 Januari 2010

MEKANISME PENENTUAN NAIK KELAS DAN TINGGAL KELAS

  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. 
  2.  Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai Kriteria Ketuntasan Belajar pada semua indikator, hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran. 
  3.  Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama bila,   
  • memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
  • jika peserta didik tidak menuntaskan KD dan SK lebih dari 3 mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran sampai batas akhir tahun pelajaran;
  • jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.  
  •  
4. Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua indikator, KD, dan SK yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.

Tidak ada komentar: